Jakarta (ANTARA) - Pemerintah, khususnya Bea Cukai, terus gencar mendukung kemajuan industri dalam negeri. Dukungan tersebut, salah satunya terwujud melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha. Selain demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerian fasilitas kepabeanan ini juga selaras dengan tugas dan fungsi instansi ini, yakni sebagai trade facilitator dan industrial assistance.


Pada 15 Agustus 2023 lalu, Bea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Yamaha Indonesia. Izin tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi kepada Direktur PT Yamaha Indonesia, Takashi Sugita, hanya dalam jangka waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnis dan IT Inventory-nya, sebagai pemenuhan persyaratan permohonan izin fasilitas.




Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. "Dengan diberikannya izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada saat melakukan impor ke kawasan berikat. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan beberapa kemudahan operasional lainnya, seperti tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar dan ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke kawasan berikat," ujarnya.




PT Yamaha Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat musik. Menurut Takashi Sugita, fasilitas ini akan memberikan manfaat seperti efisiensi waktu serta keringanan cashflow bagi perusahaannya. Diharapkan pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini dapat meningkatkan kinerja industri yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.