Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) China yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas Bandara Sultan Thaha Jambi, karena masuk tanpa dokumen resmi.

"Keempat WNA kewarganegaraan China yang dideportasi itu berinisial CJ, ZY, HM, dan HR. Mereka telah diamankan petugas bandara pada Jumat 18 Agustus, lalu kami periksa dan kini kami deportasi ke negara asalnya," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, di Jambi, Senin..

WNA itu diamankan petugas Bandara Sultan Thaha Jambi karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang saat diperiksa keempatnya ini hanya bisa menunjukkan dokumennya dari foto Handphone mereka, dimana saat itu mereka warga negara China ini berencana melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Superaijet tujuan Jambi-Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.

Pada saat diperiksa oleh petugas di Bandara Jambi, keempat WNA China juga mencoba memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada petugas Bandara Sultan Thaha Jambi, kemudian agen atau penanggungjawab dari keempat WNA telah menunjukkan bukti dokumen kepemilikan paspor mereka.

"Ya karena dari pengakuan mereka tujuannya ke Jambi hanya untuk liburan agen atau penanggungjawab dan mereka juga sudah menunjukkan bukti dokumen yang sah," kata Mangampu Siregar.

Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, maka keempat WNA China ini dipulangkan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tujuan Jakarta dan kemudian ke negara asalnya.