Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan partainya akan fokus untuk menggaet pemilih muda dan swing voters dalam menghadapi Tahun Politik pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 PKB yang digelar di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin.

"Salah satu yang saya kira perlu digarisbawahi adalah kami harus terus mengejar pemilih muda dan pemilih swing voters. Pemilih muda adalah jumlah terbesar dan para pemilih swing voters adalah para pemilih yang belum menentukan pilihannya," kata Muhaimin di Jakarta, Senin.

Muhaimin menyebutkan dua kategori pemilih ini rata-rata akan memberikan suaranya dalam pemilu setelah mempelajari informasi, program, dan kegiatan partai dari berbagai sumber.

Oleh karena itu, dia mengajak kepada seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga daerah wilayah, untuk terus menyuarakan program dan kegiatan partai.

Gus Imin, sapaan akrab Muhaimin, juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran PKB untuk membuat program agar menarik para pemilih muda dan swing voters.

Terkait dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Muhaimin menuturkan bahwa berbagai dinamika, baik soal koalisi anta partai, perbincangan, maupun dialektika para calon presiden, bisa dengan mudah diakses lewat berbagai media. Dengan demikian, tugas pengurus adalah meyakinkan para pemilih muda dan swing voters.

Dalam rangka itu, pihaknya ingin evaluasi dan cek kinerja dari seluruh upaya dan program-program partai, terutama fokus pada pemilih muda sekaligus swing voters.

Baca juga: PKB: Dinamika masih tinggi, Rakornas PKB belum perlu bahas Pilpres
Baca juga: Muhaimin minta pemerintah serius atasi masalah polusi udara


Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.