Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama bakal capres Ganjar Pranowo menerima Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan jajarannya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin.

Megawati didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pengurus pusat seperti Arif Wibowo, Sadarestuwati, Mindo Sianipar, Nusyirwan Soedjono, Ahmad Basarah, dan Eriko Sotarduga.

Sementara itu, Ketua Umum Hanura Oesman Satpa Odang didampingi Sekjen Kodrat Shah, Bendahara Umum Halim Shahab, Ketua Dewan Kehormatan Marwan Paris, Ketua Dewan Penasihat Bachtiar Aly, dan pengurus pusat Hanura.

Megawati bersama Ganjar menerima Oesman di ruang tamu lantai 3, DPP PDI Perjuangan. Sekjen PDI Perjuangan dan Eriko Sotarduga menyaksikan momen tersebut.

Megawati lalu berdialog dengan Ganjar dan Oesman. Terlihat mi ayam yang siap untuk disantap Ganjar dan Oesman.

Sebelumnya, pada hari Senin (31/7), Partai Hanura menyatakan dukungannya kepada Ganjar setelah Megawati menetapkan Ganjar sebagai capres pada tanggal 21 April lalu.

Politikus Hanura Inas Nasrullah menepis narasi bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) karena menilai Gubernur Jawa Tengah itu memiliki modal besar maju pada Pilpres 2024.

"Apabila ada narasi yang menginginkan Ganjar Pranowo menjadi bakal cawapres dari capres lain, yang membuat narasi tersebut miskin ilmu politiknya," kata Inas dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Inas, Ganjar bisa memenangi kontestasi Pilpres 2024. Hal itu karena Ganjar memiliki elektabilitas tinggi dan telah mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, sebagai satu-satunya partai yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga: Brando Susanto blusukan ke perkampung sosialisasikan Ganjar Pranowo
Baca juga: Puan: PDI Perjuangan masih pertimbangkan lima nama bakal cawapres


Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.