Ambon (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) kabupaten/kota di Provinsi Maluku menerima aduan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) dari empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 setelah KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).
Empat parpol tersebut, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Setelah penetapan DCS, kami menerima permohonan sengketa pemilu di bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair di Ambon, Jumat.
Subair mengatakan bahwa bawaslu kabupaten/kota yang menerima PSPP tersebut salah satunya adalah Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari PDI Perjuangan pada tanggal 22 Agustus 2023.
Partai PAN dan Demokrat mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Tual pada tanggal 22—23 Agustus 2023. Sementara itu, Partai NasDem mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 23 Agustus 2023.
Dikatakan bahwa semua permohonan diregister karena telah penuhi syarat formal dan materiel dalam rapat pleno pimpinan bawaslu tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
"Kalau di Kabupaten SBT, sudah selesai melakukan mediasi pada hari Rabu (23/8) dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon (PDI Perjuangan) dengan termohon (KPU Kabupaten SBT)," terangnya.
Ia mengatakan bahwa mekanisme PSPP diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara PSPP melalui mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan.
Apabila tidak ada kesepakatan, lanjut dia, dilakukan adjudikasi, kemudian putusan. Permohonan diajukan ke bawaslu provinsi dan/atau kabupaten/kota 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU atau berita acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi.
Sebelumnya, DCS ditetapkan oleh KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pada tanggal 18 Agustus 2023. Setelah penetapan DCS, bawaslu membuka loket penerimaan (PSPP) terhitung 21 hingga 23 Agustus 2023.
Sejauh ini, kata dia, belum ada aduan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Maluku, baik dari bakal calon anggota DPD RI maupun bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2024. Saat ini yang ada hanya pada sejumlah bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu Sulsel antisipasi sengketa penetapan DCS Pemilu
Baca juga: MA tolak PK sengketa proses pemilu diajukan DPP Prima
Bawaslu di Maluku terima permohonan sengketa pemilu dari empat parpol
25 Agustus 2023 19:11 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair. ANTARA/Winda Herman
Pewarta: Winda Herman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: