Polisi ungkap kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta
25 Agustus 2023 18:16 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit memeriksa pelaku kasus pembunuhan dalam Konferensi Pers, di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat (25/8/2023) petang. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut yakni, Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di rumahnya, Jumat, sekitar pukul 01.00 WIB, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam Konferensi Pers, di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat petang.
Bahkan, pelaku Dwi seorang tukang batu bekerja di rumah korban yang sedang renovasi atau di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, dimana lokasi saat mayat korban ditemukan, pada Kamis (24/8).
Polisi berhasil mengungkap setelah ditemukan jasad korban tersebut di atas, dan setelah diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban, warga sesuai kartu tanda penduduk (KTP), Jalan Bambu Runcing I No. 13 Pejeruk Abian RT 3 RW 17, Desa Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian mengarah ke pelaku yang mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap pelaku soal pekerjaan sebagai tukang batu di rumahnya.
"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak yang ditemukan bantuan dari Tim SAR, kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Sebelumnya Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dugaan kasus pembunuhan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/8).
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi membenarkan ada penemuan mayat jenis kelamin perempuan di sebuah perumahan, korban berinisial W (33), warga Gatak Sukoharjo, Kamis (24/8), sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari keterangan saksi tetangga korban seorang dosen UIN Surakarta. Mayat Korban sudah dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo. Korban saat ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai dan terdapat sejumlah luka.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan mayat dosen UIN di Sukoharjo
Baca juga: Delapan kades penyuap dosen UIN dihukum dua tahun penjara
Polisi berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut yakni, Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di rumahnya, Jumat, sekitar pukul 01.00 WIB, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam Konferensi Pers, di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat petang.
Bahkan, pelaku Dwi seorang tukang batu bekerja di rumah korban yang sedang renovasi atau di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, dimana lokasi saat mayat korban ditemukan, pada Kamis (24/8).
Polisi berhasil mengungkap setelah ditemukan jasad korban tersebut di atas, dan setelah diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban, warga sesuai kartu tanda penduduk (KTP), Jalan Bambu Runcing I No. 13 Pejeruk Abian RT 3 RW 17, Desa Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian mengarah ke pelaku yang mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap pelaku soal pekerjaan sebagai tukang batu di rumahnya.
"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak yang ditemukan bantuan dari Tim SAR, kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Sebelumnya Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dugaan kasus pembunuhan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/8).
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi membenarkan ada penemuan mayat jenis kelamin perempuan di sebuah perumahan, korban berinisial W (33), warga Gatak Sukoharjo, Kamis (24/8), sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari keterangan saksi tetangga korban seorang dosen UIN Surakarta. Mayat Korban sudah dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo. Korban saat ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai dan terdapat sejumlah luka.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan mayat dosen UIN di Sukoharjo
Baca juga: Delapan kades penyuap dosen UIN dihukum dua tahun penjara
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: