Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaktim dan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup dikerahkan untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan.
Kepala Sudin LH Jakarta Timur Eko Gumelar menjelaskan, saat ini hanya sekedar uji coba dan belum dilakukan tindakan sanksi tilang.
"Saat ini masih sifatnya imbauan dan mensosialisasikan kegiatan uji emisi, masih pra penilangan," kata Eko.
Baca juga: Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya untuk Pasal 285 dan 286, jadi nantinya diberikan tindakan tilang," ujarnya.
Baca juga: Legislator sarankan DKI berlakukan tilang uji emisi dadakan dan acak