Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencabut pasal 46 dalam Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.
"Setelah bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus dan akan diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu.
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan, pasal 46 dalam Peraturan KPU tersebut merujuk pada pasal 45 yang telah menyatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"KPU hanya mengatur terkait peserta Pemilu. Kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers," kata Arief.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, keputusan KPU tersebut tepat.
"Keputusan itu sudah tepat agar tidak ada multitafsir tentang
kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran,"
katanya.
Dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa selama masa
kampanye, KPI akan kembali pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS).
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 selanjutnya akan disempurnakan, khususnya
yang berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan selama masa
kampanye terbuka.
Ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat pada pasal 46 dalam peraturan KPU tersebut akan dihapus dan ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.
KPU cabut pasal soal pemberedelan media
17 April 2013 14:42 WIB
KPU dan KPI juga berencana melakukan pertemuan dengan Dewan Pers pada Rabu sore guna membahas peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.(ANTARA)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: