Kampanye hitam melalui media sosial marak
17 April 2013 14:15 WIB
ilustrasi Sejumlah pengguna jalan melintas dekat poster pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pemilukada NTB yang dipasang dikantor KPU Provinsi NTB di Mataram, Senin (8/4). (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi) ()
Mataram (ANTARA News) - Kampanye hitam atau "black campaign" melalui media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur di Nusa Tenggara Barat pada Mei 2013 dan Pemilu Anggota Legislatif 2014.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid di Mataram, Rabu, mengatakan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.
"Kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. Namun untuk Pilkada tidak ada diatur secara jelas," katanya.
Namun, katanya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah itu, walaupun tidak diatur secara normatif dalam PKPU terkait dengan Pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.
Ia mengatakan, dalam hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana Pemilu atau, dalam hal ini Bawaslu bisa mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau ada laporan tentang gal itu.
"Kami bisa melihat dari tema besar, kalau itu dilakukan dalam momentum kampanye Pemilu, namun ini harus melibatkan banyak pihak agar menjadi kesepahaman bersama. Dalam kasus itu bisa menggunakan Undang-undang tentang Infomasi Teknologi Elektronik (ITE)," katanya.
Upaya iini, menurut dia, agar Pilkada maupun Pemilu Anggota Legislatif bersih dari hal-hal yang tidak produktif, karena menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, KPU, KPID dan Bawaslu agar ada satu pemahaman. Kalau ditarik ke tindak pidana Pemilu, maka polisi bisa memproses," katanya.
Khuwailid mengatakan, dalam ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas dalam regulasi yang ada. Namun lubang itu harus ditutup, namun ini tidak bisa hanya dilakukan Bawaslu dan KPID sendiri, karena hal tersebut merupakan otoritas institusi lain.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat atau SMS dan jejaring sosial banyak digunakan untuk kampanye hitam.
"Tidak dapat dipungkiri menjelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB 2013 dan Pemilu Anggota Legislatif 2014 banyak pihak yang menggunakan media online untuk kampanye termasuk black campaign atau kampanye hitam," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid di Mataram, Rabu, mengatakan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.
"Kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. Namun untuk Pilkada tidak ada diatur secara jelas," katanya.
Namun, katanya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah itu, walaupun tidak diatur secara normatif dalam PKPU terkait dengan Pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.
Ia mengatakan, dalam hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana Pemilu atau, dalam hal ini Bawaslu bisa mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau ada laporan tentang gal itu.
"Kami bisa melihat dari tema besar, kalau itu dilakukan dalam momentum kampanye Pemilu, namun ini harus melibatkan banyak pihak agar menjadi kesepahaman bersama. Dalam kasus itu bisa menggunakan Undang-undang tentang Infomasi Teknologi Elektronik (ITE)," katanya.
Upaya iini, menurut dia, agar Pilkada maupun Pemilu Anggota Legislatif bersih dari hal-hal yang tidak produktif, karena menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, KPU, KPID dan Bawaslu agar ada satu pemahaman. Kalau ditarik ke tindak pidana Pemilu, maka polisi bisa memproses," katanya.
Khuwailid mengatakan, dalam ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas dalam regulasi yang ada. Namun lubang itu harus ditutup, namun ini tidak bisa hanya dilakukan Bawaslu dan KPID sendiri, karena hal tersebut merupakan otoritas institusi lain.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat atau SMS dan jejaring sosial banyak digunakan untuk kampanye hitam.
"Tidak dapat dipungkiri menjelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB 2013 dan Pemilu Anggota Legislatif 2014 banyak pihak yang menggunakan media online untuk kampanye termasuk black campaign atau kampanye hitam," katanya.
Pewarta: Masnun
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: