Yogyakarta (ANTARA News) - Gusti Kanjeng Ratu Hemas kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk periode 2014--2019

"Saya masuk lagi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena perempuan-perempuan yang saya dukung untuk maju di legislatif masih membutuhkan dukungan dari semua termasuk dari saya," katanya usai mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas juga mengatakan bahwa motivasi untuk kembali maju di kursi DPD RI adalah untuk menuntaskan amendemen ke lima Undang-Undang Dasar 1954 yang belum terselesaikan.

"Keberadaan DPD masih belum bisa membahas bersama pemerintah dan DPR di tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. Sehingga masih banyak yang perlu diperjuangkan," katanya yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPD RI.

Selain itu, Pengesahan Undang-Undang (UU) Kesetaraan Gender, menurut dia, juga masih menjadi alasan untuk disuarakan kembali melalui DPD RI.

"Saya ingin UU Kesetaraan Gender diselesaikan secepat mungkin, karena untuk melindungi perempuan bukan untuk hal-hal yang diperkirakan masyarakat atau di DPR ," katanya.

GKR Hemas juga menegaskan bahwa masih banyak hal yang perlu dikawal terkait UU keistimewaan Yogyakarta.

"Saya maju untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta, sehingga dengan sudah jadinya UU Keistimewaan juga masih banyak hal yang perlu dikawal," katanya.

Namun demikian, hal yang paling penting menurut dia dalam pencalonannya kali ini adalah telah mendapatkan izin dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Yang paling pentingh adalah mendapat izin dari "ngerso dalem"," katanya.



(T.KR-LQH/C/B015/B015) 17-04-2013 13:31:00