Menurut dia, sebagai anak muda Bengkulu melihat sosok Gibran Rakabuming Raka mengerti dan memahami kebutuhan kaum milenial.
Ketika Gibran menjadi cawapres dari Prabowo, dia yakin akan menghasilkan kebijakan pro rakyat dan pro kaum muda.
"Jika Gibran menjadi wapres, ini membuktikan anak muda mampu memimpin bangsa ini," kata Aldi.
Aldi mengatakan bahwa pihaknya berharap jika Gibran menjadi Wakil Presiden RI, dapat berdampak positif memajukan Provinsi Bengkulu.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Fadli Zon bicara soal Gibran jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Hoaks! Foto Jokowi temui Anies dan tawarkan Gibran jadi bakal cawapres