Cucu mengungkapkan, implementasi uji emisi saat ini mayoritas dilakukan oleh kendaraan umum.
Untuk itu, Kemenhub mengusulkan agar kegiatan uji emisi juga diterapkan bagi kendaraan pribadi.
Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi.
Selain itu, juga terus memperbanyak bengkel-bengkel yang diberi izin untuk melakukan uji emisi.
Selain itu, pemerintah melalui Kemenhub juga mendorong penerapan Electronic Road Pricing (ERP) agar terus diperluas.
"Intinya kita membatasi kendaraan pribadi dan mempermudah kendaraan umum. Tujuannya agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah mengupayakan agar penggunaan transportasi bus listrik terus diperluas untuk mengurangi aktivitas pembakaran dan debu yang menjadi sumber polusi udara.
"Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lain-lain bagaimana bisa mengakselerasi lagi rencana Pemda agar yang di-cover bisa lebih banyak, bus listrik lebih banyak lagi dan sebagainya," ujarnya.
Rachmat merujuk studi yang menyatakan polusi muncul sebagai hasil pembakaran yang tak sempurna dan debu yang kemudian diperparah dengan kondisi cuaca seperti kemarau, angin dan sebagainya.
Menurut dia, pemerintah telah meluncurkan berbagai program terkait ini termasuk memberikan bantuan Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan motor listrik.
Baca juga: Atasi polusi, Kota Tangerang uji emisi 2.000 kendaraan
Baca juga: Seluruh kendaraan pegawai DPRD DKI harus lolos uji emisi
Baca juga: Uji coba tilang uji emisi di Jakarta mulai 25 Agustus