Jakarta (ANTARA) - Ayah dari Sultan Rif'at Alfatih, Fatih Nurul Huda memenuhi panggilan polisi, guna memberikan keterangan terkait laporannya kepada Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kedatangan kami kali ini adalah memenuhi panggilan dari laporan kepolisian yang pernah kami buat beberapa waktu lalu. Ini pertama kali kami datang, sesuai dengan surat panggilan dari Polda Metro Jaya," kata Fatih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sultan Rif'at Alfatih adalah korban kecelakaan akibat kabel optik menjuntai pada 5 Januari 2023 di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sejumlah bukti terkait kecelakaan yang dialami anaknya, termasuk kronologi lengkap kejadian.

"Yang pasti (bukti) terkait dengan kecelakaan dan situasi yang ada di tempat kejadian," ujar Fatih.

Baca juga: Polisi akan cek kembali TKP kasus kecelakaan kabel di Jakarta Selatan

Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kecelakaan yang dialami anaknya.

"Saya sih berharap dari kepolisian bisa mengungkap penyebab pastinya seperti apa dan seterusnya. Yang pasti kita siapkan sesuai dengan kronologi yang memang sudah kita miliki," kata Fatih.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Tegar Putuhena menyebut keluarga korban telah menjalin komunikasi dengan pemilik kabel optik, tetapi komunikasi tersebut belum menemukan kesimpulan.

"Beberapa komunikasi (dengan pihak pemilik kabel optik) sudah (dilakukan), sejak pertemuan di (Kementerian) Polhukam, kemudian beberapa komunikasi secara informal," kata Tegar.

Namun, kata dia, semua komunikasi tersebut belum menemukan kesimpulan yang bisa diterima oleh semua pihak.

Baca juga: Keluarga korban kecelakaan kabel serat optik datangi Polda Metro Jaya

Ia melanjutkan, pihak keluarga hingga kini belum mendapat permintaan maaf dari pihak pemilik kabel optik.

"Kami minta sejak awal sampai saat ini pihak pemilik kabel menunjukkan rasa tanggung jawabnya, empatinya, kalau perlu minta maaf," ungkap Tegar.

Lebih jauh, keluarga bahkan sampai saat ini belum mendapat kepastian soal pertanggungjawaban dari pihak terkait.

"Saya tidak tahu (apakah ada upaya penyelesaian), yang jelas datang ke kami dan beberapa komunikasi setelah laporan dan Pak Mahfud datang," jelasnya.

Tiga nama
Ia juga menyampaikan, pihaknya menyiapkan tiga nama saksi untuk disodorkan kepada polisi

Baca juga: Kapusdokkes Polri paparkan langkah penyembuhan Sultan Rif’at

"Sudah, dan mereka sudah bersedia, tapi identitas kita rahasiakan. Ada namanya sudah kami sampaikan ke penyidik, ada sekitar yang kami sodorkan tiga (saksi). Cuma nanti dalam pengembangannya ada lagi," kata Tegar.

Sultan terjerat kabel yang menjuntai saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. Leher Sultan terluka akibat jeratan kabel.

Saat ini Sultan masih terus menjalani perawatan. Akibat jeratan leher ini ia kesulitan untuk berkomunikasi.

Sebelumnya, keluarga Sultan Rif’at Alfatih selaku korban kecelakaan kabel dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) sudah memiliki kesepahaman untuk mengesampingkan perbedaan pandangan dan mengedepankan untuk mencari solusi atas pemulihan serta pengobatan Sultan.

“Jadi, dalam pertemuan ini sudah ada kesepahaman kedua belah pihak," kata Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, usai pertemuan mediasi antara manajemen Bali Tower dengan keluarga Sultan, di Kantor Menko Polhukam, Jumat.

Baca juga: Keluarga korban kecelakaan kabel serat optik datangi Polda Metro Jaya

Maqdir menjelaskan, kesepahaman yang dimaksud, antara lain untuk tidak memandang persoalan ini dari sisi salah-benar atau menang kalah.

Maqdir mengatakan, terkait dengan bantuan yang akan diberikan, kedua belah pihak ke depannya akan terus berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik atas pengobatan Sultan.

Maqdir juga menyebutkan rangkaian pertemuan dan komunikasi antara perusahaan dengan keluarga Sultan terjadi sejak 23 Mei 2023 untuk mencari solusi atas pengobatan Sultan.