Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini sebesar Rp949.000 per gram, naik Rp8.000 dari hari Rabu (23/8/2023).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp584.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.069.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.078.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.092.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.120.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.185.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp252.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp504.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.009.600.000.
- Harga emas 0,5 gram: Rp584.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.069.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.078.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.092.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.120.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.185.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp252.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp504.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.009.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.