Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum diberitakan pada Rabu (23/8), mulai dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan obat ilegal hingga KPK perpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap mantan Kabasarnas.

Berikut berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Polda Jateng hijaukan tepian Waduk Jatibarang Semarang

Polda Jawa Tengah menanam berbagai jenis pohon di tepian Waduk Jatibarang Semarang, Rabu, yang merupakan salah satu penyangga kebutuhan air bersih untuk wilayah ibu kota provinsi itu

Penanaman dilaksanakan secara simbolis oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi bersama para anggota forum koordinasi pimpinan daerah provinsi ini.

Selengkapnya di sini.

2. Dandim 0316 terluka saat pengamanan aksi demo di Kantor BP Batam

Dandim 0316/Batam Letnan Kolonel Inf Galih Bramantyo terluka, diduga akibat terkena lemparan batu saat mengamankan aksi demo penolakan pengembangan Pulau Rempang dan Galang sebagai daerah Eco City di depan kantor Badan Pemerintahan (BP) Batam, Rabu.

Dari Batam melaporkan, Dandim 0316/Batam segera dilarikan ke ruang kesehatan karena diduga lemparan batu mengenai bagian hidung hingga berdarah.

Selengkapnya di sini.

3. BC Soetta gagalkan penyelundupan 1,8 ton obat ilegal ke Kyrgyzstan

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton ke Kyrgyzstan.

"Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam public warning Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah di Tangerang, Rabu.

Selengkapnya di sini.

4. KPK tegaskan penanganan korupsi tak terpengaruh Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.

5. KPK perpanjang penahanan tersangka penyuap Kabasarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).

"Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR Marilya dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.