Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi Qanun (perda) Aceh masih dalam pembahasan tim dari Kemdagri dan Pemprov Aceh.
"Mereka, pada prinsipnya, secara lisan menyatakan dua poin evaluasi sudah disetujui untuk diubah, tapi yang 10 poin masih dalam pembahasan. Kami masih menunggu, semoga hari ini sudah ada jawaban," kata Gamawan di Gedung Kemdagri, Selasa.
Mendagri juga menawarkan kepada Pemda Aceh untuk membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.
"Saya tawarkan untuk membuat tim lalu dibahas bersama," katanya.
Pada dasarnya, Pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol dalam bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari NKRI.
Polemik terkait bendera Aceh muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret. Peraturan tersebut tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh kelompok separatisme GAM, yang pada 15 Agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai "Perjanjian Helsinki" dengan Pemerintah Indonesia.
Mendagri bahkan telah mendatangi Gubernur Zaini Abdullah dan perwakilan DPRA di Aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.
Namun pertemuan tertutup tersebut belum memperoleh kesepakatan, sehingga Pemerintah memberikan waktu 15 hari terhitung sejak 1 April bagi Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lambang tersebut.
Sementara itu, Pemerintah terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Aceh guna mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas
16 April 2013 16:43 WIB
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (ANTARA)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: