Kuta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Lion Air berjanji memberikan kompensasi sebagai pengganti barang bagasi kepada para penumpang pesawat tersebut yang jatuh di perairan Pantai Segara, Kuta, Bali, Sabtu (13/4) lalu.

"Nanti kami bertemu dengan penumpang. Kami akan berikan kompensasi kepada mereka agar tidak bingung," kata Direktur Airport Service Lion Air Bali, Daniel Putut, saat mengunjungi salah seorang korban di Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa pemberian kompensasi dilakukan Selasa malam atau Rabu (17/4). Dana kompensasi itu akan diberikan secara tunai kepada para penumpang yang kehilangan bagasinya.

Terkait besaran kompensasi, Daniel menyebutkan bahwa para penumpang akan mendapat biaya pengganti kehilangan atau kerusakan bagasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.

"Kami akan berikan sesuai peraturan menteri dengan masa tunggu maksimal selama tiga hari sebesar Rp600 ribu. Kemudian maksimum penggantian itu Rp4 juta," ujarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyatakan bahwa hak yang harus diberikan pihak perusahaan penerbangan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan diatur dalam pasal 3, 5 dan 7.

Terkait dengan bagasi penumpang, diatur dalam Pasal 5 yakni pada ayat (1) disebutkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut, a) kehilangan bagasi tercatat atau bagasi isi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; b) kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuknya, ukuran, dan merek bagasi tercatat.

Sementara itu pada Ayat (2) bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

Pada Ayat (3) disebutkan pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sebesar Rp200.000,00 (dua rartus ribu rupiah) per hari paling lama untuk tiga hari kalender. (MDE/M038)