Jakarta (ANTARA) - Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menata ulang tata kelola enam area dalam rangka memperkuat zona integritas.

“Terkait zona integritas untuk menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih maka ada enam area perubahan sesuai arahan pimpinan dan sesuai kaidah reformasi birokrasi ke depan,” kata Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemendikbudristek Faiz Syuaib di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan area pertama adalah mengubah manajemen karena tantangan yang terus berubah sehingga tata kelola harus kompatibel dengan perubahan tersebut.

Area kedua adalah penataan tata laksana karena perubahan dalam kaidah manajemen perubahan pada poin pertama harus diikuti dengan tata laksana kegiatan yang menjadi lebih efektif dan efisien.

“Ini berkaitan dengan bagaimana transformasi tata laksana kegiatan yang selama kita lakukan bisa lebih efektif, efisien, dan menghasilkan dampak yang sesuai harapan,” ujarnya.

Area ketiga adalah penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur karena penataan tata laksana pada poin kedua tidak akan optimal tanpa adanya peningkatan kualitas SDM yang di DRTPM terdapat sekitar 60 orang.

Baca juga: Zona Integritas cegah gratifikasi dan korupsi di lingkungan kampus

Area keempat adalah penguatan akuntabilitas yakni tanggung jawab harus dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah akuntabilitas sehingga mampu menciptakan berbagai tata kerja, platform serta kegiatan yang bermanfaat bagi publik.

Area kelima adalah penguatan pengawasan yang dimulai dari internal, level direktorat jenderal, inspektorat jendral hingga pertanggungjawaban tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Area terakhir adalah peningkatan kualitas pelayanan publik baik masyarakat maupun perguruan tinggi karena mereka adalah pemangku kepentingan DRTPM.

“Kita direktorat baru berasal dari berbagai unit kerja sebelumnya sehingga kita terus identifikasi kemampuan kita lalu kita maksimalkan dan membentuk tim sesuai tupoksi. Ada lima kegiatan sesuai tupoksi dan terus jalankan,” katanya.

Nantinya dalam mengawali transformasi ini, pihaknya akan memulai dengan perencana sumber daya, seperti SDM, sumber daya pendanaan hingga sumber daya institusi yang menjadi modal DRTPM.

Langkah berikutnya membuat regulasi-regulasi yang terarah dan terukur sehingga berbagai kegiatan akan sesuai dengan skema, aturan, regulasi, dan tujuan.

“Dari situ kita melayani dengan tolak ukur pelayanan adalah bagaimana stakeholder (pemangku kepentingan) dapat menerima pelayanan terbaik kita,” ujarnya.

Baca juga: BKKBN perkuat zona integritas bangun wilayah bebas korupsi
Baca juga: KKP bangun zona integritas hindarkan pegawai dari praktik korupsi
Baca juga: UI perkuat implementasi reformasi birokrasi