"Sasaran skrining pada usia 45-71 tahun dengan riwayat merokok aktif atau pasif selama kurang dari 15 tahun," katanya dalam acara yang berjudul Kenali Konsensus Baru Nasional Skrining Kanker Paru yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan skrining faktor risiko yang menggunakan sistem skoring dibagi ke dalam tiga golongan, yakni ringan dengan skor di bawah 11, sedang dengan skor 12-16, serta berat dengan skor 17-29.
Baca juga: PDPI: Polusi udara dapat memicu zat karsinogen penyebab kanker paru
Ia mengatakan untuk masyarakat dengan golongan berat maka akan langsung dirujuk ke dokter spesialis paru onkologi untuk dilakukan prosedur diagnosis kanker paru.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan skrining kanker paru untuk meminimalisasi kasus penyakit kanker paru yang umumnya baru terdeteksi pada stadium empat.
"Harapan kita bisa downstaging dari stadium empat, bisa turun menjadi minimal stadium tiga atau kalau bisa dua dan satu. Karena harapan hidup lebih besar, selain itu pengobatan lebih murah," kata dia.
Sandra menegaskan bahwa skrining kanker paru salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah menganjurkan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan deteksi dini atau skrining kesehatan secara berkala untuk pengendalian kasus di Indonesia.
“Kanker itu dapat dikendalikan, angka survival rate-nya tinggi, tapi syaratnya harus deteksi dini. Sekitar 90 persen bisa dikendalikan, kalau ditemukan pada stadium lanjut maka 90 persen akan meninggal,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/2).
Baca juga: Dokter: Gunakan masker untuk proteksi paru dari polusi udara
Baca juga: Dokter: Tidak semua pasien kanker paru harus kemoterapi
Baca juga: Pasien kanker paru di Indonesia jauh lebih muda daripada luar negeri