DPR minta kapal sitaan dibakar
16 April 2013 14:13 WIB
Ilustrasi. Dua kapal nelayan asal Malaysia yang ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditambatkan di dermaga Pangkalan Utama Angkatan Laut I Belawan, Medan, Sumut. (ANTARA/Septianda Perdana)
Batam (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Ian Siagian meminta kapal nelayan asing yang disita Kementerian Perikanan dan Kelautan karena mencuri ikan segera dibakar.
"Lebih baik ditangkap lalu dibakar," kata Ian saat mengunjungi Kantor Satuan Kerja KKP di Batam, Selasa.
Menurut dia, kapal nelayan asing membawa banyak penyakit, sehingga dikhawatirkan akan menular.
Dengan membakar, maka seluruh kuman dan bakteri yang berada dalam kapal nelayan akan hangus.
Saat ini, dalam peraturan mengatur kapal milik nelayan yang disita akan dilelang untuk kepentingan negara.
Ian mengatakan kalau perlu, UU yang mengaturnya harus direvisi.
Menurut dia, membakar kapal lebih baik ketimbang melelang, lebih baik membakar. Lelang rawan korupsi. "Dari pada dilelang ada permainan," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Akhmadon enggan menanggapi.
Sementara itu, 11 kapal sitaan KKP yang ditahan di Perairan Batam nampak kumuh. Berbagai perlengkapan kehidupan nelayan berserakan di atas kapal.
Kementerian Kelautan dan Perikaanan menangkap 11 kapal pencuri ikan di Perairan Natuna sepanjang Januari hingga April 2013.
Dari 11 kapal asing yang diamankan sepanjang 2013, KKP menahan 57 orang anak buah kapal, 37 di antaranya adalah warga negara Vietnam dan 20 orang WNI. "Dari 20 orang WNI, 12 sudah dipulangkan ke keluarganya," kata dia.
Sedangkan dari 37 orang Vietnam yang sempat ditangkap 11 sudah dipulangkan ke negaranya melalui Kantor Imigrasi Tanjungpinang. "WN Vietnam yang masih di sini 26 orang," kata dia.
Ia menjabarkan dari kasus itu empat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Batam. "Karena wilayah kejadiannya di daerah teritorial," kata dia
"Lebih baik ditangkap lalu dibakar," kata Ian saat mengunjungi Kantor Satuan Kerja KKP di Batam, Selasa.
Menurut dia, kapal nelayan asing membawa banyak penyakit, sehingga dikhawatirkan akan menular.
Dengan membakar, maka seluruh kuman dan bakteri yang berada dalam kapal nelayan akan hangus.
Saat ini, dalam peraturan mengatur kapal milik nelayan yang disita akan dilelang untuk kepentingan negara.
Ian mengatakan kalau perlu, UU yang mengaturnya harus direvisi.
Menurut dia, membakar kapal lebih baik ketimbang melelang, lebih baik membakar. Lelang rawan korupsi. "Dari pada dilelang ada permainan," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Akhmadon enggan menanggapi.
Sementara itu, 11 kapal sitaan KKP yang ditahan di Perairan Batam nampak kumuh. Berbagai perlengkapan kehidupan nelayan berserakan di atas kapal.
Kementerian Kelautan dan Perikaanan menangkap 11 kapal pencuri ikan di Perairan Natuna sepanjang Januari hingga April 2013.
Dari 11 kapal asing yang diamankan sepanjang 2013, KKP menahan 57 orang anak buah kapal, 37 di antaranya adalah warga negara Vietnam dan 20 orang WNI. "Dari 20 orang WNI, 12 sudah dipulangkan ke keluarganya," kata dia.
Sedangkan dari 37 orang Vietnam yang sempat ditangkap 11 sudah dipulangkan ke negaranya melalui Kantor Imigrasi Tanjungpinang. "WN Vietnam yang masih di sini 26 orang," kata dia.
Ia menjabarkan dari kasus itu empat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Batam. "Karena wilayah kejadiannya di daerah teritorial," kata dia
Pewarta: YJ Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: