Dalam keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti menjelaskan rencana kerja itu mencakup lima bidang prioritas yaitu terorisme, kejahatan siber, peredaran narkoba, pembajakan, laut, dan tindak pidana perdagangan orang, tanpa mempersempit ruang lingkup kerja sama ASEAN-Jepang sebelumnya.
Rencana kerja tentang terorisme meliputi upaya pencegahan ekstremisme berbahaya dan penyelundupan senjata. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam memerangi ancaman terorisme yang dapat merusak kedamaian dan stabilitas kawasan.
Selanjutnya tentang kejahatan siber yang menegaskan kolaborasi dalam menghadapi serangan siber dan merancang strategi bersama untuk melindungi infrastruktur kritis.
Rencana kerja berikut tentang perdagangan narkoba yakni mempertajam kerja sama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu struktur sosial.
Rencana kerja keempat yakni perompakan di laut. Dalam rencana kerja itu, negara yang terlibat mengatasi ancaman perompakan dan perampokan di laut yang merugikan perdagangan dan keamanan maritim dengan fokus pada penguatan kapasitas penegakan hukum dan kerja sama di wilayah perairan bersama.
Terakhir, rencana kerja tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni menangani perdagangan manusia yang merampas martabat dan hak asasi manusia dengan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi para korban.
Krishna menjelaskan rencana kerja itu juga merupakan hasil implementasi deklarasi bersama antara ASEAN dan Jepang untuk bekerja sama memerangi terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana yang disepakati pada ASEAN-Japan Summit 12 November 2014 di Myanmar.