"Tim penyidik sudah semakin dekat. Saat ini kami menyita beberapa dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun Ade Safri tidak menjelaskan lebih rinci tentang penyitaan dokumen.
"Insya Allah, Senin (28/8) nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Salah satunya penetapan tersangka," ucapnya.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah karyawan dari JomBingo Indonesia.
"Bagian SDM, pimpinan pemasaran, juga tenaga pemasarannya. Semua sudah kami periksa, " ucap Ade Safri.Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah karyawan dari JomBingo Indonesia.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada kasus penipuan aplikasi JomBingo sekitar satu pekan lagi.
"Nanti, kita tunggu satu minggu depan, kita akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/8).
Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
"Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa," katanya.
Baca juga: Polisi segera tetapkan tersangka kasus penipuan aplikasi JomBingo
Baca juga: Polisi telusuri kantor Jombingo terkait dugaan kasus penipuan
Baca juga: Satgas blokir situs Jombingo yang rugikan masyarakat
Baca juga: Polisi segera tetapkan tersangka kasus penipuan aplikasi JomBingo
Baca juga: Polisi telusuri kantor Jombingo terkait dugaan kasus penipuan
Baca juga: Satgas blokir situs Jombingo yang rugikan masyarakat