Kriminal kemarin, sidang Mario Dandy hingga peredaran obat keras
23 Agustus 2023 06:56 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Terdakwa kasus penganiaya terhadap David Ozora itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta dikemas melalui berita pada Selasa (22/8) mulai dari sidang Mario Dandy yang menyatakan kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara hingga keterlibatan tenaga kesehatan dalam peredaran obat keras.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
Baca selengkapnya di sini
2. Polisi ungkap kasus pencurian dengan modus ilegal akses
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp337,4 juta.
Baca selengkapnya di sini
3. Shane Lukas sebut dirinya juga korban dalam kasus penganiayaan David
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebut dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi sebut oknum tenaga kesehatan terlibat peredaran obat keras
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut adanya keterlibatan oknum tenaga kesehatan (nakes) dalam peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca selengkapnya di sini
Berikut rangkuman beritanya:
1. Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
Baca selengkapnya di sini
2. Polisi ungkap kasus pencurian dengan modus ilegal akses
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp337,4 juta.
Baca selengkapnya di sini
3. Shane Lukas sebut dirinya juga korban dalam kasus penganiayaan David
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebut dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi sebut oknum tenaga kesehatan terlibat peredaran obat keras
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut adanya keterlibatan oknum tenaga kesehatan (nakes) dalam peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: