Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan garda depan dalam mewujudkan kampus merdeka dari kekerasan.

“Saya benar-benar senang sekali saat mendengar bahwa semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk satgas yang sesuai dengan aturan Permen (Peraturan Menteri) PPKS,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS di PTN Region IV di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulawesi Selatan, di Makassar, Mendikbudristek mengatakan Satgas PPKS merupakan orang-orang terpilih.

Hal itu lantaran tanggung jawab Satgas PPKS mencakup pencegahan dan penanganan yang akuntabel secara hukum dan berpihak pada korban karena terciptanya ekosistem perkuliahan yang kondusif dapat meningkatkan antusiasme mahasiswa belajar.

Baca juga: Guru Besar: Satgas PPKS di kampus masih sangat dibutuhkan

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menuturkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan gotong-royong dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menjelaskan kekerasan baik berupa seksual, perundungan, maupun intoleransi merupakan pekerjaan rumah besar bagi Bangsa Indonesia.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan sepanjang 2012-2021.

Secara spesifik dalam lingkup dunia pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di perguruan tinggi yaitu menempati urutan pertama sebesar 35 persen dengan didominasi laporan terkait pelecehan.

Baca juga: UI tetapkan 13 anggota Satgas PPKS
Baca juga: Unja perkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus