BSSN sebut tugas dan fungsinya belum optimal karena terkendala UU ITE
22 Agustus 2023 21:17 WIB
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (kanan) berbicara dengan Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) sebelum rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta (ANTARA) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa tugas dan fungsi BSSN terhadap penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum optimal karena terkendala UU ITE.
Hal itu disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Hinsa dalam raker tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Baca juga: Komisi I pertimbangkan BSSN terlibat tahap penyidikan pidana ITE
Baca juga: BSSN sebut serangan siber malware marak akibat "software" bajakan
Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelasnya.
BSSN menekankan perlunya melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Merespons ini, Wakil Ketua Umum Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN.
"Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis.
Hal itu disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Hinsa dalam raker tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Baca juga: Komisi I pertimbangkan BSSN terlibat tahap penyidikan pidana ITE
Baca juga: BSSN sebut serangan siber malware marak akibat "software" bajakan
Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelasnya.
BSSN menekankan perlunya melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Merespons ini, Wakil Ketua Umum Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN.
"Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis.
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: