"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " katanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Shane juga menyampaikan kepada ketua dan para anggota hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus ini karena tak mengetahui masalah sesungguhnya.
"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya, " ucapnya.
Shane juga menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan Mario Dandy yang telah membawa dirinya ke dalam pusaran kasus ini.
Baca juga: Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini, " ucapnya.
Tidak lupa Shane juga mendoakan kepada anak AG supaya tabah dalam menghadapi kasus ini.
Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca juga: Shane sebut Mario spontan lakukan penganiayaan kepada korban David
Baca juga: Shane sebut Mario spontan lakukan penganiayaan kepada korban David