"Itu (uji emisi) penting dan harus ada ketegasan tindakan kepada kendaraan yang belum uji emisi, terutama milik pejabat sebagai percontohan bagi masyarakat," kata Kenneth dalam Rapat Komisi D bersama Dinas LH di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Kenneth mengaku pernah menemui kendaraan berpelat merah mengeluarkan gas buang yang mengganggu pengendara lainnya, diduga mesinnya sudah tua sehingga cara kerjanya tidak maksimal.
"Terus setelah uji emisi itu apa? Beranikah, rekomendasi mobil itu tidak boleh dipakai?" tambahnya.
Baca juga: Dinas LH DKI larang kendaraan pegawai belum uji emisi ke area kantor
"Jadi, jemput bola. Datangi, sidak (inspeksi mendadak) langsung. Mobil kamu berapa, dites dan langsung ditodong untuk uji emisi," katanya.
Kebijakan itu berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.
"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Baca juga: Pemerintah siapkan teknis razia uji emisi kendaraan di Jabodetabek
Asep menjelaskan teknis proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/.