Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan pemberantasan korupsi wajib dilakukan oleh pemerintah menggunakan alat apa pun, sehingga ia tidak mempermasalahkan bila nantinya KPK benar-benar dibubarkan seperti yang diusulkan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

"Kalau mau dibubarkan ya terserah saja, tapi kan kita harus tahu, pemberantasan korupsi wajib dilakukan kalaupun seandainya pemerintah punya agenda untuk pemberantasan korupsi pakai alat yang lain ya silakan," ujar Novel di Jakarta, Selasa.

Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh alat negara, saat ini KPK adalah alat negara dalam rangka memberantas korupsi. Meskipun pemerintah memiliki alat yang lainnya (Kejaksaan dan Polri).

Tetapi, lanjut Novel, harus ada kejelasan siapa yang dijadikan pemimpin dalam pemberantasan korupsi itu. Karena, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan atau pencegahan saja.

Baca juga: PDIP bantah Megawati minta KPK dibubarkan

Baca juga: KPK bisa dibubarkan kapan saja


"Pemberantasan korupsi harus komprehensif, penindakan, pencegahan dan pendidikan," ucapnya.

Sebagai penggiat pemberantasan korupsi, Novel tidak mempermasalahkan bila KPK yang sudah dibangun sejak Desember 2003 di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap sudah tidak efektif lagi.

Namun, menurut dia, alat negara dalam pemberantasan korupsi yang efektif adalah lembaga yang seperti KPK pada saat awal pembentukan. Bukan KPK yang sekarang ini dengan kondisi undang-undang yang sudah berubah dan sulit untuk dibereskan.

"Bagi saya pilihannya cuma ada dua. KPK mau diperbaiki atau kalau memang ternyata negara atau pemerintah tidak ingin memperbaiki, silakan dibubarkan tapi bikin yang baru," papar Novel.

"Jadi jangan terus kemudian KPK-nya dibubarkan tapi agenda pemberantasan korupsi tidak dilaksanakan. Itu ngaco," kata Novel menambahkan.