"Saya menemui Menteri Polhukam melaporkan langkah pemenuhan hak korban HAM masa lalu yang dilakukan Pemprov Sulteng," kata Rusdy melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu oleh Pemprov Sulteng melalui mekanisme nonyudisial atau penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum yang prinsipnya upaya ini telah dilakukan sejak tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palu melalui kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.
"Belum ada disebutkan secara eksplisit bantuan sosial kepada korban HAM, kami berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah jamin eksil korban pelanggaran HAM dimudahkan pulang ke RI
Baca juga: LPSK: Hari HAM momentum perkuat pemulihan korban HAM berat
Menurut data Komnas HAM tercatat 240 korban pelanggaran HAM tragedi tahun 1965 di Sulteng, namun data Kodim 1306 mencatat jumlah korban 1.172 orang di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Parigi Moutong namun data-data itu dianggap belum akurat.
"Melihat data-data ini masih perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi guna menemukan data akurat sehingga dalam melakukan intervensi tepat sasaran.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfudz MD mengemukakan layanan pemulihan dapat segera terlaksana oleh pemerintah pusat dan pemda sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
Ia meminta gubernur secepatnya menyerahkan data-data korban untuk diverifikasi oleh Tim Kemenkopolhukam.
"Data-data korban perlu diverifikasi kembali supaya datanya lebih akurat," katanya.