Pemkab-DPRD Nunukan sisihkan Rp50 miliar untuk biaya Pilkada 2024
22 Agustus 2023 12:35 WIB
Pemkab dan DPRD Nunukan memperlihatkan berita acara persetujuan bersama dana cadangan pada APBD untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan 2024, Kalimantan Utara, Selasa (22/8/2023). ANTARA/HO-Dokpim Nunukan/aa.
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Nunukan menyisihkan penerimaan daerah pada APBD 2023 sebesar Rp50 miliar untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan 2024.
“Pemkab dan DPRD telah menyetujui dana cadangan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, untuk membiayai Pilkada 2024,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Nunukan, Syafarudin, di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa.
Baca juga: Bawaslu NTB sebut alokasi anggaran Pilkada 2024 belum jelas
Pengalokasian dana cadangan Pilkada 2024 dari penerimaan daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai aturan tersebut, dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Sulsel finalkan anggaran Pilgub Rp408 miliar
Ia mengatakan besaran dana cadangan telah dilakukan pembahasan dan telah disepakati bersama Tim Daerah, Tim Harmonisasi Produk Hukum Anggaran Pemkab, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan.
Produk hukum berupa perda yang telah disepakati terkait Pemkab dan DPRD terkait Pembentukan Dana Cadangan diharapkan dapat mensukseskan jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan TNI/Polri.
Baca juga: Anggaran Pilkada Penajam Paser Utara 2024 disetujui Rp22,9 miliar
Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran dan digunakan untuk membiayai agenda tersebut.
"Adanya penetapan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Penajam asistensi anggaran Pilkada 2024 turun Rp8,4 miliar
Ia mengucapkan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Nunukan sebagai mitra Pemerintah Daerah, atas sinergi pada proses penyempurnaan Perda Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024, hingga dapat disetujui dalam waktu singkat.
“Pemkab dan DPRD telah menyetujui dana cadangan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, untuk membiayai Pilkada 2024,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Nunukan, Syafarudin, di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa.
Baca juga: Bawaslu NTB sebut alokasi anggaran Pilkada 2024 belum jelas
Pengalokasian dana cadangan Pilkada 2024 dari penerimaan daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai aturan tersebut, dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Sulsel finalkan anggaran Pilgub Rp408 miliar
Ia mengatakan besaran dana cadangan telah dilakukan pembahasan dan telah disepakati bersama Tim Daerah, Tim Harmonisasi Produk Hukum Anggaran Pemkab, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan.
Produk hukum berupa perda yang telah disepakati terkait Pemkab dan DPRD terkait Pembentukan Dana Cadangan diharapkan dapat mensukseskan jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan TNI/Polri.
Baca juga: Anggaran Pilkada Penajam Paser Utara 2024 disetujui Rp22,9 miliar
Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran dan digunakan untuk membiayai agenda tersebut.
"Adanya penetapan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Penajam asistensi anggaran Pilkada 2024 turun Rp8,4 miliar
Ia mengucapkan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Nunukan sebagai mitra Pemerintah Daerah, atas sinergi pada proses penyempurnaan Perda Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024, hingga dapat disetujui dalam waktu singkat.
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023
Tags: