Harga tersebut terpantau stabil sejak Sabtu (19/8) yang dibandrol Rp1.057.000 per gram.
Seperti diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp578.500
- Harga emas 2 gram: Rp2.054.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.056.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.060.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.065.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.037.000
- Harga emas 50 gram: Rp49.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp99.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp249.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp498.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp997.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam hari ini stagnan di posisi Rp1,060 juta per gram
Baca juga: Emas kian terpuruk terpukul kenaikan dolar dan imbal hasil obligasi AS