Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melelang 35 aset eks debitur Bank Tripanca Setiadana
Lampung yang kolektibilitasnya sudah macet.

"Jadi aset yang kami pegang ini adalah milik debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya macet dan akan dilelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah," kata Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, Jimmy Ardianto di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa aset-aset yang akan dilelang ini sudah "clean and clear", dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana dalam kasus korupsi bank itu.

"Jadi aset yang akan kami lelang ini bukan milik pribadi Alay, tapi milik debitur yang pembayarannya macet. Karena LPS sebagaimana fungsinya sudah membayarkan ataupun mengganti uang simpanan nasabah di bank itu, maka untuk recovery-nya kami menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi," kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa 35 aset yang akan dilelang tersebut berbentuk bangunan dan tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung, seperti di Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus.

Baca juga: LPS sebut potensi pasar keuangan RI datang dari generasi muda

Baca juga: Ketua LPS ingatkan generasi muda berinvestasi dengan strategi cerdas


"LPS sudah melakukan pengecekan aset-aset debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana di sejumlah wilayah guna memastikan kondisinya masih dalam keadaan baik," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, LPS juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat yang menduduki aset-aset miliki LPS yang telah masuk dalam kategori lelang tersebut.

"Kami pun telah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang menduduki sementara sejumlah aset-aset yang akan dilelang tersebut, bahwa tanah atau bangunan tersebut telah berada dalam daftar lelang," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, saat tanah atau bangunan tersebut laku dan dibeli oleh seseorang masyarakat yang menempati aset-aset tersebut dapat mengerti dan meninggalkan lokasi itu tanpa harus ada perdebatan.

"Kalau lelangnya itu tetap lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jadi semua rincian tentang aset ada di sana," kata dia.

Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana terhitung sejak 24 Maret 2009. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.GBI/2009.

Baca juga: LPS pastikan tingkat bunga penjaminan sejalan dengan pemulihan ekonomi

Baca juga: LPS paparkan rencana strategis untuk mengimplementasikan UU P2SK