Bandung (ANTARA News) - Polda Jabar menangkap lima tersangka kasus penimbun dan penyalahgunaan BBM jenis solar dari lima daerah terpisah dalam operasi yang dilakukan tim Direktorat Kriminal Khusus.

"Kelima tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual ke industri dengan harga yang lebih mahal. Kelima tersangka bukan sindikat namun kasusnya sama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Jumat.

Kelima tersangka yang kini diproses di Direskrim khusus Polda Jabat itu adalah A, AS, D, I dan R. Kelimanya masing-masing ditangkap di Bogor, Cirebon, Purwakarta, Karawang dan Kuningan.

Dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai Rp85 juta. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit mobil tanki, jerigen serta beberapa barang bukti lainnya.

Modus operasi yang digunakan pelaku, kata Kabid Humas dengan cara membeli BBM bersubsidi senilai Rp4.500 per liter dari sejumlah SPBU yang kemudian ditampung ke dalam tanki.

Kemudian solar tersebut di jual ke industri dengan harga BBM non sumbidi yakni berkisar Rp8.000 hingga Rp9.500 per liter.

"BBM tersebut dijual oleh tersangka ke industri dengan harga non subsidi. Modusnya mencari keuntungan dari selisih BBM bersubidi dan non subsidi," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No.22 tahun 2013 tentang minyak dan gas bumi. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan salah satu fokus operasi Polda Jabar untuk menekan angka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Operasi rutin dilakukan oleh tim dari Polda Jabar, dan merupakan salah satu fokus operasi yang kami gelar," kata Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan.