Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendirikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) guna mengawasi praktik pinjaman dalam jaringan atau pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P Lending).

“Dari sisi OJK kami melihat ini setelah dalam beberapa minggu terakhir setelah POJK 10 Tahun 2022 kita memiliki Pusat Data fintech lending atau Pusdafil yang robust,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Jumat.

Agusman menilai penting bagi OJK untuk mempunyai Pusdafil mengingat hingga Juni 2023, pertumbuhan kredit pada industri P2P Lending telah mencapai 18,85 persen. Jumlah tersebut melampaui industri sektor keuangan secara umum.

Nantinya, Pusdafil akan terintegrasi langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan itu, OJK mampu mengawasi kelayakan kredit dengan tepat hingga meninjau status skor kredit calon nasabah.

Baca juga: OJK: Tunggakan PayLater bikin anak muda tak bisa ajukan KPR

Baca juga: OJK tambah DK baru guna perkuat komitmen awasi lembaga pembiayaan


"Kita kalau kita bisa connect dengan SLIK OJK, maka nanti bisa kita gunakan untuk memantau secara cepat tentang kelayakan pemberian kredit serta memastikan bahwa nasabah ini sehat secara berkelanjutan," ujarnya.

Hingga saat ini, tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari masih terkendali di angka 3,36 persen. Agusman mengklaim TWP masih terkendali karena masih di bawah angka 5 persen. Namun, Agusman menambahkan bahwa saat ini masih terdapat kendala dalam pembentukan Pusdafil. Salah satunya yakni karena banyaknya data individual dalam SLIK OJK yang perlu disesuaikan lagi.

“Biar tahu kita yang mau kita kasih pinjam ini orangnya bener apa nggak kreditnya oke nggak di tempat lain kalau kita bermasalah ngapain kita kasih tenggelam juga uang kita,” katanya.

Baca juga: Ketua OJK sebut sektor jasa keuangan akan menguat di sisa 2023

Baca juga: OJK sampaikan tantangan dalam beri akses jasa keuangan kepada difabel