784 narapidana di Sulbar terima remisi umum HUT Kemerdekaan
18 Agustus 2023 16:28 WIB
Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada salah seorang narapidana pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Merah Putih Kantor Gubernur Sulbar. (ANTARA/HO/Humas Kemenkuham Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 784 narapidana di Provinsi Sulawesi Barat dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas), tiga rumah tahanan negara (rutan) dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mendapatkan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak, pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, di Mamuju, Jumat.
Ia merinci, ke-784 narapidana yang mendapatkan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni sebanyak 313 narapidana dari Lapas Polewali, 47 narapidana dari Lapas Mamasa dan 39 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju.
Kemudian, 11 orang dari LPKA Mamuju, 139 narapidana dari Rutan Mamuju serta 133 narapidana dari Rutan Pasangkayu.
Penyerahan remisi umum itu kata Parlindungan, dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar.
"Jadi penyerahan remisi umum itu dilakukan secara simbolis saat upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan diwakili tiga narapidana yang merupakan narapidana yang bebas langsung," terang Parlindungan.
Ia berharap, melalui pemberian remisi tersebut seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan maupun sesama manusia.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/LPKA/rutan," jelas Parlindungan.
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah dan forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi.
"Kegiatan ini salah satu wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," kata Parlindungan.
"Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak, pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, di Mamuju, Jumat.
Ia merinci, ke-784 narapidana yang mendapatkan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni sebanyak 313 narapidana dari Lapas Polewali, 47 narapidana dari Lapas Mamasa dan 39 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju.
Kemudian, 11 orang dari LPKA Mamuju, 139 narapidana dari Rutan Mamuju serta 133 narapidana dari Rutan Pasangkayu.
Penyerahan remisi umum itu kata Parlindungan, dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar.
"Jadi penyerahan remisi umum itu dilakukan secara simbolis saat upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan diwakili tiga narapidana yang merupakan narapidana yang bebas langsung," terang Parlindungan.
Ia berharap, melalui pemberian remisi tersebut seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan maupun sesama manusia.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/LPKA/rutan," jelas Parlindungan.
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah dan forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi.
"Kegiatan ini salah satu wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," kata Parlindungan.
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: