Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjamin pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan selama proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang hasilnya diumumkan pada 16-20 Agustus 2023.

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten dan kota untuk sementara waktu, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/panwaslih kabupaten dan kota," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Herwyn mengatakan hal itu diputuskan mengingat anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota dengan masa jabatan tahun 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten dan kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, sambungnya, proses pemilihan anggota Bawaslu kabupaten dan kota masih berjalan.

Baca juga: Komisi II ingatkan KPU-Bawaslu hati-hati merekrut anggota di daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Bawaslu pusat atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu daerah dapat menjalankan tugasnya kembali.

Menurut Herwyn, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dengan pelantikan anggota Bawaslu atau panwaslih daerah periode 2023-2028.

Baca juga: DEEP: Kekosongan jabatan di Bawaslu daerah turunkan kepercayaan publik

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu kabupaten dan kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu daerah dari tim seleksi (timsel).

Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu provinsi perlu supervisi, pengawasan, dan pembinaan agar tugas pengawasan pada semua tingkatan tidak terhenti.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan, maka partisipasi masyarakat menjadi poin penting.

Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan oleh semua jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: JPPR: Penundaan anggota Bawaslu kabupaten/kota munculkan konflik