Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk melakukan penutupan tambang batu apung yang berada di sekitar Sirkuit Motocross 459 Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara.

"Dengan adanya kejadian salah satu warga meninggal dunia di lokasi tambang itu, kami harapkan warga tidak melakukan aktivitas penambangan," kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Fathul Bahri, di Praya, Kamis.

Salah seorang warga bernama Rumiah tewas tertimbun longsoran saat menggali batu apung di dekat Sirkuit Motocross 459 pada pekan ini.

"Lokasi penambangan yang merupakan eks HGU ini merupakan pertambangan ilegal," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya insiden yang menelan korban jiwa ini. Terlebih seharusnya dalam melakukan penambangan harus ada izin dari pemerintah.

Selain itu harus juga memperhatikan keamanan diri sendiri dan lingkungan.

“Kejadian ini (meninggal) menjadi pengalaman, untuk penutupan karena masuk menjadi kewenangan Provinsi NTB, maka akan kami lakukan koordinasi," katanya pula.

Namun, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bagaimana nantinya melakukan pemberdayaan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan

Ia mengatakan, agar aktivitas pertambangan di dekat sirkuit ini tidak terus berjalan, maka akan digali berbagai potensi baik dari segi pertanian dan perkebunan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Sehingga nantinya ketika masyarakat sudah memiliki pekerjaan lain, maka tentu diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan secara ilegal.

“Artinya kami tetap akan cari solusi agar masyarakat tidak mengandalkan tambang tidak berizin ini sebagai salah satu sumber mata pencaharian. Untuk status lahan eks HGU ini juga sampai saat ini masih sedang berproses, yang jelas kami menyesalkan adanya kejadian yang menelan korban jiwa ini,” katanya pula.
Baca juga: IMI: Sirkuit Motor Cross 459 Lantan sesuai standar Nasional