Kemerdekaan RI
Eks bupati Tulungagung terpidana korupsi terima revisi HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023 17:22 WIB
Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo selesai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc)
Tulungagung (ANTARA) - Syahri Mulyo, mantan bupati Tulungagung yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun 2015-2018, mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI selama dua bulan.
Pemberian pengurangan masa tahanan Syahri itu diumumkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung R. Budiman Kusumah usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI bersama seluruh warga binaan di lingkungan Lapas Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
"Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan," kata Budiman saat dikonfirmasi usai upacara.
Seorang warga binaan lain kasus korupsi yang juga mendapat remisi adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Baca juga: KPK harap pemberian remisi bagi koruptor pertimbangkan rasa keadilan
Syahri dipidana terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan sejak 10 Juni 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta.
Sementara itu, Sutrisno yang ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh KPK pada 6 Juni 2018, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
Dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Syahri dan Sutrisno mendapat potongan masa tahanan masing-masing selama dua bulan.
Baca juga: Mahfud: Tak ada rencana beri remisi bagi koruptor
Selain narapidana kasus korupsi, remisi kemerdekaan juga diberikan kepada 392 warga binaan lain di Lapas Klas IIB Tulungagung. Dari jumlah itu, 13 warga binaan penerima remisi dinyatakan habis masa hukumannya, namun hanya enam di antaranya yang langsung menghirup udara bebas.
"Untuk yang tujuh, masih menjalani hukuman subsider," ujar Budiman.
Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tulungagung yang mendapat remisi itu sesuai dengan pengajuan.
Baca juga: Pakar hukum sayangkan banyak terpidana kasus korupsi terima remisi
Pemberian pengurangan masa tahanan Syahri itu diumumkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung R. Budiman Kusumah usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI bersama seluruh warga binaan di lingkungan Lapas Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
"Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan," kata Budiman saat dikonfirmasi usai upacara.
Seorang warga binaan lain kasus korupsi yang juga mendapat remisi adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Baca juga: KPK harap pemberian remisi bagi koruptor pertimbangkan rasa keadilan
Syahri dipidana terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan sejak 10 Juni 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta.
Sementara itu, Sutrisno yang ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh KPK pada 6 Juni 2018, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
Dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Syahri dan Sutrisno mendapat potongan masa tahanan masing-masing selama dua bulan.
Baca juga: Mahfud: Tak ada rencana beri remisi bagi koruptor
Selain narapidana kasus korupsi, remisi kemerdekaan juga diberikan kepada 392 warga binaan lain di Lapas Klas IIB Tulungagung. Dari jumlah itu, 13 warga binaan penerima remisi dinyatakan habis masa hukumannya, namun hanya enam di antaranya yang langsung menghirup udara bebas.
"Untuk yang tujuh, masih menjalani hukuman subsider," ujar Budiman.
Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tulungagung yang mendapat remisi itu sesuai dengan pengajuan.
Baca juga: Pakar hukum sayangkan banyak terpidana kasus korupsi terima remisi
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: