Kemerdekaan RI
1.268 warga binaan Lapas Cikarang terima remisi Kemerdekaan
17 Agustus 2023 13:33 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan surat keputusan remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, didampingi Kepala Lapas Veri Johannes di aula lapas setempat, Kamis. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," katanya di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.
Veri menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.
Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.
"Kami berharap narapidana yang dinyatakan langsung bebas hari ini menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan Negara," ucap dia.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.
"Mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat dan kami juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, kemudian kita koneksikan dengan toko daring kita yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli)," katanya.
Dani berharap alumni Lapas Kelas II A Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.
"Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa," kata dia.
Baca juga: 16.659 narapidana di Jatim terima remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: Ribuan WBP di Sulsel diusulkan terima remisi kemerdekaan 2023
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Depok dapat remisi
Kepala Lapas Kelas II A Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," katanya di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.
Veri menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.
Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.
"Kami berharap narapidana yang dinyatakan langsung bebas hari ini menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan Negara," ucap dia.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.
"Mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat dan kami juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, kemudian kita koneksikan dengan toko daring kita yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli)," katanya.
Dani berharap alumni Lapas Kelas II A Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.
"Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa," kata dia.
Baca juga: 16.659 narapidana di Jatim terima remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: Ribuan WBP di Sulsel diusulkan terima remisi kemerdekaan 2023
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Depok dapat remisi
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: