Bagansiapiapi (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Chevron Pasific Indonesia telah memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga yang terkena dampak dari semburan minyak pipa CPI yang mengalami kebocoran di jalan lintas Dumai-Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Policy Government and Public Affair PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bangko-Balam Area, Darisman di Bagansiapiapi, Kamis, membenarkan pihaknya memberikan ganti rugi dengan nilai Rp100 juta per unit bangunan di luar kerusakan tanaman dan barang berharga lainnya .

Ia menjelaskan, dari tujuh unit rumah yang mengalami kerusakan akibat semburan minyak tersebut, lima di antaranya sudah mengambil ganti rugi, sedangkan dua lagi masih keberatan mengenai nilai tanaman sawit mereka yang rusak serta prosesnya masih dalam negosiasi.

Seperti diberitakan, lokasi kejadian pipa pecah di jalan lintas Dumai-Bagan Batu, tepatnya di RT 04, RW 02, Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (5/2).

Akibat pipa pecah tersebut, semburan minyak mengenai sejumlah orang dan bangunan di sekitar lokasi hingga menyebabkan kerusakan bervariasi.

Beberapa warga yang terkena semburan telah mendapatkan perawatan medis sesaat setelah kejadian. Selanjutnya, pihak CPI bersama kepenghuluan melakukan penghimpunan data terkait dengan kerugian yang ditimbulkan.

Kategori material yang terkena dampak, antara lain, bangunan rumah, peralatan milik warga yang ada di dalam ataupun di sekitar rumah yang rusak, kendaraan, dan tanaman.

Agar independensi dalam penilaian tentang harga bangunan, pihaknya melibatkan tim dari Dinas Cipta Karya (CK) Kabupaten Rohil.

"Untuk ganti rugi bertahap, warga ada yang telah menerimanya sesuai dengan penilaian dari tim dan negosiasi," ujar Datuk Penghulu Pematang Ibul Sudirman.

Disebutkan terdapat sekitar 24 warga yang diklaim berhak mendapatkan ganti rugi. Adapun pengurusannya diambil oleh yang bersangkutan secara langsung ke CPI dan didampingi oleh pihak kepenghuluan serta kecamatan.

Sesuai dengan harga standar serta melihat kondisi dari material yang rusak, kata dia, untuk rumah dengan tingkat kerusakan parah dan harus dibangun kembali sekitar Rp100 juta, sementara yang hanya terkena percikan mendapatkan sagu hati.

"Selain itu, kerusakan harta benda, tanaman, dan sebagainya telah diserahkan, dan nilainya bervariasi. Saya perkirakan lebih dari Rp1 miliar totalnya karena untuk lima rumah itu saja telah mencapai Rp500 juta," kata Datuk Penghulu.