Depok (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi umum kepada 637 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
"Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian remisi umum I ada 632 orang," kata Kepala Rutan Depok Andi Gunawan di Depok, Kamis.
Andi Gunawan mengatakan persyaratan remisi umum paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional.
"Lima orang WBP langsung bebas hari ini. Mereka warga Kota Depok," kata Andi Gunawan.
Ia mengatakan persyaratan remisi paling utama berprilaku baik . Penilaian berperilaku baik sudah standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.
Selain itu kata Andi Gunawan ada lima WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI.
Ia berharap para WBP yang bebas bisa mandiri, sadar hukum dan membangun negara.
"Ketika di tengah masyarakat (WBP) bisa mandiri, sadar hukum membangun negara kita tercinta," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkumham beri remisi kepada 175.510 narapidana peringati HUT RI
Baca juga: 210 narapidana di Sumsel terima remisi HUT RI langsung bebas
Baca juga: 1.777 Narapidana di Tanah Papua dapat remisi HUT ke-78 RI
Rutan Depok beri remisi 637 WBP
17 Agustus 2023 12:43 WIB
Kepala Rutan Depok Andi Gunawan. ANTARA/Foto: Feru Lantara.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: