Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat narkoba internasional Belanda-Malaysia-Indonesia memproduksi ekstasi dicampur dengan pil "koplo" yang diketahui untuk pengobatan penyakit anjing gila.
"Kita mengungkap sindikat narkoba internasional setelah menyelidiki selama dua bulan," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno di Jakarta, Kamis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima tersangka, yakni STRJO, SGNR, BRN dan dua orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, yaitu ASG dan TNSK.
Kejadian berawal saat petugas menangkap tersangka STRJO, SGNR dan BRN yang menumpang dua unit mobil di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, mengarah Jakarta, Senin (8/4).
Petugas menemukan 125.000 butir ekstasi di dalam boks "speaker audio" salah satu mobil yang ditumpangi tersangka.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka SGNR menemukan 1.236 butir di Perumahan Titian Asri, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, petugas menemukan alat produksi dan berbagai jenis bahan pembuatan ekstasi di rumah SGNR.
Putut menjelaskan ekstasi yang ditemukan di dalam mobil merupakan kiriman dari seorang warga Belanda, BNL di Belanda kepada tersangka Tiko di Malaysia melalui transportasi udara.
Kemudian, tersangka Tiko mengirimkan ekstasi kepada tiga tersangka, SGNR, STRJO dan BRN melalui kapal perahu nelayan ke Medan.
Ketiga tersangka tersebut, membawa ribuan butir ekstasi ke Jakarta menggunakan transportasi darat.
Berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi dengan pil koplo dan bahan kimia.
"Pelaku menumbuk satu tablet ekstasi dengan pil koplo dicampur bahan kimia lainnya menghasilkan tiga butir pil narkoba," ujar Putut.
Informasi lainnya, dua penghuni Lapas Cipinang yang diduga sebagai pengendali, yakni ASG tercatat penguni Lapas Cipinang yang tersangkut kasus narkoba pada 2010 dan warga Singapura, TNSK terlibat kasus narkoba pada 2009.
Saat ini, polisi masih memburu BNL sebagai produsen pil ekstasi di Belanda dan Toki berperan menjadi penyelundup narkoba dari Malaysia ke Indonesia, serta penyandang dana.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (T014/Z002)
Sindikat Belanda pasok ekstasi oplosan pil "anjing gila"
11 April 2013 19:37 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi, Putut Eko Bayuseno (ANTARA/Ujang Zaelani)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: