Jakarta (ANTARA News) - Parlemen Uruguay mengesahkan undang-undang yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Ini membuat Uruguay sebagai negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang menyetujui pernikahan sesama jenis.
Dalam voting parlemen, yang diberitakan AFP, Kamis, sebanyak 71 dari 92 anggota majelis rendah mendukung UU tersebut.
Senat pekan lalu mengesahkan Undang-Undang yang mengizinkan pernikahan sesama ataupun berbeda jenis.
"Besok, masyarakat akan lebih setara, adil dengan lebih banyak hak-hak untuk semua orang," ujar Sebastian Sabini, seorang anggota parlemen dari koalisi berkuasa Frente Amplio.
Langkah Uruguay ini mengikuti Argentina yang menyetujui pernikahan sejenis pada tahun 2010 lalu. Sementara di Meksiko, pernikahan sesama jenis telah disetujui di ibukota Mexico City sejak tahun 2009.
Dalam UU baru ini juga diatur mengenai perubahan usia minimum untuk menikah secara legal. Kini, usia minimum bagi wanita dan pria untuk menikah adalah 16 tahun. Sebelumnya, usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 12 tahun dan 14 tahun bagi kaum pria.
Pasangan sesama jenis yang mengadopsi akan diizinkan untuk memilih urutan anak menggunakan nama keluarga.
Parlemen Uruguay sahkan UU pernikahan sesama jenis
11 April 2013 19:29 WIB
Pasangan sesama jenis mempersiapkan pernikahan di New York pada 11 Oktober 2012 lalu. (REUTERS/Andrew Kelly)
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: