Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi masih harus dievaluasi dan perlu regulasi pendukung.

"Perlu dilakukan refleksi bersama aktivitas koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam setahun Implementasi Perpres no 68 Tahun 2022," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan implementasi Perpres yang telah berjalan selama satu tahun itu telah terlaksana dengan baik, dan setiap daerah juga telah melaksanakan Perpres vokasi dengan mengimplementasikan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).

Namun, kata dia, tetap perlu dibuatkan laporan aktivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga dan pencapaian dalam waktu setahun terkait implementasi Perpres Revitalisasi Vokasi.

Warsito menyampaikan bahwa prinsip dasar penyelenggaraan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 adalah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Termasuk, tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dengan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara inklusif.

Baca juga: Menko PMK: Revitalisasi vokasi kunci penting sambut bonus demografi
Baca juga: Kemenko: Revitalisasi pendidikan vokasi tingkatkan kualitas SDM


Dia mengatakan bahwa sepanjang pelaksanaan satu tahun Perpres Revitalisasi Vokasi masih masih perlu tindak lanjut dalam upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.

"Masih perlu dibuat peraturan dan ketetapan dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 68 Tahun 2022," ujarnya.

Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 68 tahun 2022 juga masih perlu peraturan pendukung. Peraturan yang dimaksud seperti peraturan dan ketetapan tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) oleh Kementerian teknis yang membidangi ketenagakerjaan.

Kemudian, peraturan atau ketetapan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus Berbasis Sektor (SKKK), peraturan tentang Stranas Vokasi, peraturan atau ketetapan Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV), dan kebijakan SIPK daerah.

Baca juga: Menko PMK bentuk tim koordinasi revitalisasi dan pelatihan vokasi
Baca juga: Menaker: Revitalisasi pendidikan vokasi langkah penting pacu mutu SDM
Baca juga: Nadiem kemukakan enam ruang lingkup revitalisasi pendidikan vokasi