Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan seorang menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Menteri itu jabatan publik, bukan jabatan politik yang dipilih melalui Pemilu, jadi tidak harus mundur," kata Akil, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jabatan menteri bukan dipilih melalui pemilihan umum seperti kepala daerah yang harus mundur dulu jika ingin maju sebagai calon legislatif.

"Jabatan menteri tergantung presiden, jadi tidak perlu berhenti. Presiden bisa memberhentikan menteri kapan saja," katanya.

Hal ini berbeda ketika seorang kepala daerah ingin maju sebagai cCaleg. Seorang kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya karena kepala daerah merupakan jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Jabatan kepala daerah itu jabatan tunggal, domainnya tidak dapat diwakili siapapun dalam hal menentukan kebijakan," jelas mantan politisi Golkar ini.

Jika seorang kepala daerah maju sebagai caleg dan tidak mundur dari jabatannya, maka dia mempunyai keuntungan lebih dibandingkan calon yang bukan seorang kepala daerah.

"Jika dia tidak mundur pasti dia mempunyai keuntungan lebih dibandingkan dengan calon yang bukan seorang kepala daerah. Itu tidak adil," tegas Akil.