Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur menetapkan kawasan cagar alam Wae Wuul Kabupaten Manggarai Barat sebagai lokasi melepasliarkan enam ekor biawak komodo (Varanus komodoensis) hasil pembibitan di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Provinsi NTT Arief Mahmud dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, mengatakan pelepasliaran enam biawak komodo itu dilakukan pada September 2023.

Ia mengatakan pemilihan lokasi Cagar Alam Wae Wuul merupakan hasil kajian pemetaan genetik (haplotype) dan survei lapangan untuk kesesuaian habitat.

"Pemilihan lokasi Cagar Alam Wae Wuul didasarkan antara lain kesesuaian secara genetik asal induk komodo dari Cagar Alam Wae Wuul dan ketersediaan pakan, keamanan dari gangguan maupun indikator lainnya yang penentuannya oleh ahli dari BRIN, " kata dia.

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jawa Tengah

Ia menjelaskan pengembalian enam biawak komodo ke habitat merupakan langkah penting dalam upaya konservasi satwa liar komodo di alam.

Dia menjelaskan keenam biawak komodo merupakan hasil pengembang biakan (captive breeding-Ex-situ) di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor yang telah melalui pengujian genetik dan asal-usul dari induk yang berasal dari habitat alamnya di Cagar Alam Wae Wuul.

Arief Mahmud menegaskan beberapa tahap dilakukan sebelum dilepas yaitu penyesuaian habitat dan pola makan di kandang (TSI), sosialisasi, peningkatan SDM, persiapan peralatan dan sarana prasarana di Wae Wuul , pengiriman satwa biawak komodo, proses adaptasi dan pelepasliaran.

"Proses adaptasi dilakukan selama satu bulan sehingga pada pertengahan September 2023 dilakukan pelepasan enam habitat komodo di Cagar Alam Wae Wuul," kata dia.

Dia mengatakan bahwa melepasliarkan enam ekor biawak komodo menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 dan sekaligus hadiah Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Gakkum KLHK dalami kasus perdagangan satwa dilindungi di Papua Tengah
Baca juga: Penyelundup bekantan dan owa segera diserahkan ke Kejati Gorontalo