Kemensos perkuat peran lembaga penyandang disabilitas penuhi kebutuhan
16 Agustus 2023 17:49 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Robben Rico dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas” di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/8/2023).(ANTARA/HO-Kemensos)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) dalam pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas sekaligus memperkuat peran lembaga tersebut.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam arahannya sempat menyatakan , baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial, LKSPD perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Rabu, menyatakan sejalan dengan arah tersebut, ia meminta LKSPD memastikan komplementaritas bantuan sosial memberikan daya ungkit dan manfaat untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat.
“Pastikan penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak. Kemudian perkuat sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial & perlindungan sosial penyandang disabilitas, “ kata Robben kepada pengurus LKSPD di 14 Provinsi.
Di sela-sela kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas” di Makassar belum lama ini, Robben juga menekankan agar pengurus LKSPD yang hadir ketika kembali ke daerahnya dapat segera memanfaatkan kebijakan maupun program Kemensos untuk meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas.
Baca juga: Kemensos luncurkan gelang tuna grahita, cegah kekerasan disabilitas
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia saat ditemui usai menjadi narasumber menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik atas apa yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemensos bagi teman-teman yang tergabung dalam LKSPD, sehingga teman-teman memiliki perspektif yang baik tentang bagaimana mengelola LKSPD-nya serta terhadap pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Menurut Dante, tantangan terbesar bagi penyandang disabilitas adalah stigma masyarakat terhadap mereka dan keluarganya.
Kepada LKSPD, Dante meminta mereka mendampingi serta memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak hidupnya.
“Meningkatkan kapasitas diri untuk lebih paham bentuk dukungan yang dibutuhkan penyandang disabilitas dan juga lebih mengadvokasi kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk bisa memperbaiki dan meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.
Peran tersebut akan berjalan dengan baik apabila organisasi dimaksud mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan dalam rangka menuju inklusivitas. Selain itu, fungsi-fungsi krusial ini harus diiringi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen organisasi pada LKSPD, sehingga mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terstandar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pelatihan dan pendampingan secara terus menerus oleh Kemensos merupakan kegiatan kunci dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas LKS untuk mengembangkan partisipasi publik yang inklusif, mempengaruhi kebijakan dan arah program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dari pemerintah lokal maupun aktor-aktor pembangunan strategis lainnya.
Baca juga: Disnaker Lampung: 200 penyandang disabilitas masuk bursa kerja
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam arahannya sempat menyatakan , baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial, LKSPD perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Rabu, menyatakan sejalan dengan arah tersebut, ia meminta LKSPD memastikan komplementaritas bantuan sosial memberikan daya ungkit dan manfaat untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat.
“Pastikan penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak. Kemudian perkuat sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial & perlindungan sosial penyandang disabilitas, “ kata Robben kepada pengurus LKSPD di 14 Provinsi.
Di sela-sela kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas” di Makassar belum lama ini, Robben juga menekankan agar pengurus LKSPD yang hadir ketika kembali ke daerahnya dapat segera memanfaatkan kebijakan maupun program Kemensos untuk meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas.
Baca juga: Kemensos luncurkan gelang tuna grahita, cegah kekerasan disabilitas
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia saat ditemui usai menjadi narasumber menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik atas apa yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemensos bagi teman-teman yang tergabung dalam LKSPD, sehingga teman-teman memiliki perspektif yang baik tentang bagaimana mengelola LKSPD-nya serta terhadap pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Menurut Dante, tantangan terbesar bagi penyandang disabilitas adalah stigma masyarakat terhadap mereka dan keluarganya.
Kepada LKSPD, Dante meminta mereka mendampingi serta memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak hidupnya.
“Meningkatkan kapasitas diri untuk lebih paham bentuk dukungan yang dibutuhkan penyandang disabilitas dan juga lebih mengadvokasi kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk bisa memperbaiki dan meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.
Peran tersebut akan berjalan dengan baik apabila organisasi dimaksud mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan dalam rangka menuju inklusivitas. Selain itu, fungsi-fungsi krusial ini harus diiringi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen organisasi pada LKSPD, sehingga mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terstandar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pelatihan dan pendampingan secara terus menerus oleh Kemensos merupakan kegiatan kunci dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas LKS untuk mengembangkan partisipasi publik yang inklusif, mempengaruhi kebijakan dan arah program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dari pemerintah lokal maupun aktor-aktor pembangunan strategis lainnya.
Baca juga: Disnaker Lampung: 200 penyandang disabilitas masuk bursa kerja
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: