Solo (ANTARA News) - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, diberhentikan tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran yang tergolong berat.

Selain memberhentikan dua PNS tidak hormat juga memberikan hukuman kepada belasan abdi praja yang terseret kasus penyalahgunaan jabatan, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Etty Retnowati kepada wartawan di Solo, Kamis.

"Dua PNS yang dipecat secara tidak hormat telah melakukan pelanggaran berat. Putusan tetap Pengadilan Tipikor Semarang menjadi landasan BKD memecat seorang PNS pada 2012 silam. Sedangkan pada tahun ini, seorang lagi diberhentikan secara tidak hormat karena akumulasi waktu ketidakhadirannya tanpa keterangan telah melebihi 46 hari kerja," katanya.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat sudah sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dikatakan, PNS pelaku tipikor menjalani vonis hukumannya di penjara. Dia tidak diperkenankan menempati posisinya lagi meski masa hukumannya telah berakhir. BKD juga menutup erat pintu maaf terhadap PNS pembolos, mengingat kesempatan memperbaiki diri tidak digubrisnya.

Etty membeberkan pula kasus ketidakdisiplinan belasan PNS menyebabkan dihukum berat dan ringan. Selain memecat seorang PNS pelaku korupsi pada 2012 silam, BKD menjatuhkan sanksi berat kepada tiga PNS serta masing-masing empat PNS untuk sanksi sedang dan ringan.

Pada tahun ini, pemecatan seorang PNS pembolos masuk dalam kelompok tiga PNS dengan sanksi berat dan satu PNS dengan sanksi sedang.

"Hukuman untuk sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Adapun sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Terkait sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas dan teguran tertulis," katanya.

Etty merahasiakan identitas PNS terkena sanksi. Namun demikian, dia menyebut perilaku mereka pantas dikenai hukuman. Dalam daftar kelam para PNS ini, diantaranya terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) perjudian dan dianggap pembuat onar di kantor.

Proses penjatuhan sanksi berat dan ringan diawali pembentukan tim yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat PNS nakal bekerja, satuan pembinaan BKD dan Inspektorat Daerah.