Kudus (ANTARA) - Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus kembali menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi pelaku industri kecil dan menengah (KITE IKM). SKEP tersebut diberikan kepada PT Jay Design Indonesia pada tanggal 9 Agustus 2023.





Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, pada Rabu (16/08) mengatakan SKEP Fasilitas KITE tersebut menjadi SKEP kedua belas yang diberikan Bea Cukai Kudus kepada pelaku usaha di wilayah pelayanannya. "Pemberian fasilitas ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri, khususnya pelaku IKM agar bisa ekspor," ujarnya.




Dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa KITE IKM ini, PT Jay Design Indonesia akan diberikan kemudahan seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus. Perusahaan juga akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, termasuk bea masuk tambahan dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.




"Kami berharap semakin banyak IKM yang menjadi industri kreatif dan berkembang, tidak hanya di kancah nasional tetapi juga bisa menembus pasar internasional," tutup Sandy.