Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap penyelesaian sengketa pemilu antara penyelenggara dan peserta pemilu dapat selesai sebelum Mei 2013, karena akan segera memasuki tahapan verifikasi.
"Setelah tanggal 22 April, kami akan melakukan verifikasi tahap pertama selama dua minggu. Jadi sebelum masuk bulan Mei, penyelesaian sengketa pemilu harus sudah tuntas antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu.
Husni mengatakan persidangan yang diikuti KPU terkait sengketa penyelenggaraan pemilu menyedot konsentrasi dan energi KPU selama menjalani tahapan-tahapan pemilu.
"Yang jelas, pasca kami menetapkan 10 calon peserta pemilu, sebagian konsentrasi KPU terbagi untuk mengikuti proses sidang, apakah namanya mediasi, ajudikasi kemudian persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), itu pasti menyedot energi KPU, kalau misalnya itu tidak ada maka KPU bisa lebih fokus," kata Husni.
KPU tengah menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas gugatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengadukan ketua dan komisioner KPU tidak menjalankan fungsi mereka sebagai penyelenggara Pemilu, dengan menolak menindaklanjuti Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013.
Husni menilai perkembangan dua kali Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP memunculkan pertanyaan terkait berbagai keputusan yang diambil oleh KPU.
"Kalau setiap putusan KPU diadukan di kode etik juga akan menimbulkan masalah tersendiri dalam proses penyelenggaraan pemilu, yang penting adalah pemahaman yang sama dalam membaca Undang-Undang itu," kata Husni.
KPU harapkan sengketa pemilu selesai sebelum Mei
10 April 2013 22:08 WIB
Ketua KPU, Husni Kamil Manik (ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: